*PROFIL PERUSAHAAN*
PT. CORPS ANAK PRAJURIT CAPA
Adalah Perusahaan Yang Bergerak di berbagai Bidang yang antara lain Perlindungan Hukum, Perdagangan &. Jasa serta Sar CAPA Rescue, pengobatan alternatif, Medis, Mentor, Mediator dan Media On-line, Kontraktor, Expor impor, Sosial Control Aparatur Negara
*VISI*
Menjadi Perusahaan yang Mampu bersinergi dengan berbagai pihak serta bermanfaat bagi sesama
*MISI*
1.Melayani Dengan Profesionalisme & Sepenuh Hati serta mengedepankan Independen
2.Melahirkan SDM Yang Membawa Manfaat Bagi Sesama.
3 Memberikan Sajian Organisasi Yang Berkualitas dan Bermanfaat Untuk Masyarakat dan Warga CAPA
Terutama Peningkatan Ekonomi Kerakyatan
*MOTTO*
*JADILAH GARUDA 🦅 BAGI BANGSA DAN NEGARA MU*
Yuuk, Jangan sampai Ketinggalan, Kesempatan Didepan Mata Anda.
*POSISI ANDA HARI INI AKAN SANGAT MENENTUKAN MASA DEPAN ANDA*
.
---------------
Penerbit 1
PT CORPS ANAK PRAJURIT
SK KEMENKUMHAM RI
AHU. 0002557. AH.01.07.Tahun 2020
Penerbit 2
PT. SUKMA UMKM DIGITAL
SK.Kemenkumham
AHU-001769.AH.01.31.Tahun 2023
NPWP. 62.712.073.6-434.000
SERTIFIKAT STANDAR : 06022300490250001
NOMOR INDUK BERUSAHA : 0602230049025
PB-UMKU: 060223004902500020002
TDPSE Kominfo : 009139.02/DJAI.PSE/02/2023
*KBLI : 63122*
AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 07 Tanggal. 07 FEBRUARI 2023
Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik onenews.co.id mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999
Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum
(SATU)
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(DUA)
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
(TIGA)
Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan
(EMPAT)
Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
(LIMA)
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.
Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
(ENAM)
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :
Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :
Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar. Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota jejakkasus.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.
Penerbit 1
PT CORPS ANAK PRAJURIT
SK KEMENKUMHAM RI
AHU.0002557 AH.01.07.Tahun 2020
KONTAK : Telp/Wa : 082307809117
Email : corpscapanews@gmail.com
Website : www.onenews.co.id
Alamat
JL. TK PERTIWI NO 20 Kelurahan kemandungan kecamatan Tegal Barat, kota Tegal Jawa tengah kodepos. 52114 Hp.082307809117
____________
KETUA PENDIRI
1- HM.ANWAR,SH
Bendahara :
2- Sudiarsih.,SPd
Anggota Pendiri
3- AZMI KN
4- SUMADJI, HY,.SP 5- MARTUTIK,.Pdt
------------
*Pimpinan Perusahaan*
--------
*BENDAHARA UMUM*
Sudiarsih.,SPd
-----------
Wakil Direktur Umum 1
A Z M I KN
Wakil Direktur Umum 2
SUMADJI HY,.SP
Staf Umum
----------------
Direktur Cabang
PT. Corps Anak Prajurit CAPA
Keagamaan & Koperasi
Keagamaan/UMK
Olah Raga/ Diklat
-------------------
PARA STAF AHLI
IPOLEKSOSBUDPAR
ESDM, Perhubungan,
Jasa, Perencanaan,
RENSTRA, Pertambangan
MIGAS, KLH
______________
DEPARTEMEN Perlindungan HUKUM, HAM, ANAK, KDRT, PEREMPUAN, KONSUMEN
KUASA HUKUM/ LEGISLASI
PERBANKAN & PERKREDITAN
___________________
DEPARTEMEN
SISHANKAMRATA & BELANEGARA, DIKLATSARMIL, PERMILDAS
TIKTON, TIKRU, SECURITY GARDA PRATAMA
SAR CAPA RESCUE,
SHOOTING SNIPERS CLUB
GUMIL dari Purnawirawan
Darat, Laut, Udara
.
.
______________
.
-------