.
TEGAL.KOMINFO.CO.ID REPORTASE TEGAL . corpscapanews.com
CORPSCAPANEWS.COM
REPORTASE TEGAL
Pangdam IV/ Diponegoro Bersama Menteri Pertanian Panen Raya Bawang Di Brebes
corpscapaNews.com -
Brebes - Pangdam IV/ Diponegoro Mayjen TNI TANDYO BUDI R,.Sos bersama Menteri Pertanian RI Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, MP, Panen Raya Bawang Merah di Desa Sisalam, Kec. Wanasari, Kab. Brebes. Kegiatan tersebut juga merupakan serangkaian Pam VVIP Kunker Presiden RI
di wilayah Jateng.
Rabu (3/1/2024).
Selain Panen Raya Bawang Merah, Pangdam bersama Menteri Pertanian juga menyempatkan diri bersilaturahmi bersama para Petani Bawang Merah.
Mengetahui wilayah Jawa Tengah merupakan sentra bawang merah terbesar di Indonesia dengan menyajikan 32 persen total produksi nasional. Dimana Kabupaten Brebes menjadi penyumbang kontribusi produksi 18,5 persen secara nasional atau 57 persen dari produksi Jawa Tengah, dengan luas lahan mencapai 29.000 hingga 32.000 hektar dan mencapai angka produksi sekitar 273.000 ton.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, SIP, mengungkapkan kegiatan Panen Raya tersebut merupakan serangkaian kegiatan kunjungan Pam VVIP Presiden RI, dimana hal tersebut juga dimanfaatkan Pangdam IV/Diponegoro untuk turut bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui agenda Kunker Presiden RI.
" Pangdam tidak hanya melakukan pengamanan Kunker Presiden Jokowi, melainkan juga andil dalam melaksanakan agenda Presiden. Dimana hal tersebut ditujukan untuk lebih dekat dengan masyarakat Brebes”
Selain ikut menyambut langsung Bawang Merah, Pangdam bersama Menteri Pertanian juga mendengarkan keluhan para Pertani Bawang terkait penyaluran pupuk subsidi.
Demikian pula dengan adanya aspirasi dari para Petani Bawang, Pangdam berkomitmen untuk menyampaikan kepada para distributor nakal yang sengaja menjual harga pupuk subsidi diatas harga yang telah dipatok oleh Pemerintah, tentunya dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Jateng dan pihak terkait.
(Pendam IV/Diponegoro)
DATA ANGGOTA CAPA TRIMATRA INDONESIA
*KADENSUS PERLINDUNGAN KONSUMEN, ANAK, PEREMPUAN KDRT*
ADV YULIA LAHUDRA.,SH.,SPd.,MM.,MPd
.
DPD CAPA JAWA BARAT
DPD CAPA JAWA TENGAH
ADVERTISEMENT
corpscapanews.com,
PERUSAHAAN MEDIA
*PT. CORPS ANAK PRAJURIT CAPA*
NOMOR : SK KEMENKUMHAM RI
Administrasi Hukum Umum
AHU - 048717.
AH 01.30.Tahun 2023
NPWP : 39.612.591.6-501.000
NPWP16 : 0396.1259.1650.1000
Alamat : Jln TK. PERTIWI NO 20 RT.001 RW.002
Kemandungan TEGAL Barat Kota Tegal Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos : 52114
Nomor Hp. 082307809117.
Penerbit
PT CORPS ANAK PRAJURIT
SK KEMENKUMHAM RI
AHU.0002557 AH.01.07.Tahun 2020
KONTAK
Telp/Wa : 082307809117
Email : corpscapanews@gmail.com
Website : www.onenews.co.id
tegal.kominfo.co.id
________
.
*PROFIL TERBARU*
*PT. CORPS ANAK PRAJURIT*
Kantor : Jln TK PERTIWI
No.20 RT RW 001/002 kelurahan Kemandungan
Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal Jawa Tengah
Kode Pos 52114
Hp. 082307809117
____________
*PROFIL PERUSAHAAN*
PT. CORPS ANAK PRAJURIT CAPA
Adalah Perusahaan Yang Bergerak di berbagai Bidang yang antara lain Perlindungan Hukum, Perdagangan & Jasa serta Sar CAPA Rescue, pengobatan alternatif, Medis, Mentor, Mediator dan Media On-line, Kontraktor, Expor impor, Sosial Control Aparatur Negara
*VISI*
Menjadi Perusahaan yang Mampu bersinergi dengan berbagai pihak serta bermanfaat bagi sesama
*MISI*
1.Melayani Dengan Profesionalisme & Sepenuh Hati serta mengedepankan Independen
2.Melahirkan SDM Yang Membawa Manfaat Bagi Sesama.
3 Memberikan Sajian Organisasi Yang Berkualitas dan Bermanfaat Untuk Masyarakat dan Warga CAPA
Terutama Peningkatan Ekonomi Kerakyatan
*MOTTO*
*JADILAH GARUDA 🦅 BAGI BANGSA DAN NEGARA MU*
Yuuk, Jangan sampai Ketinggalan, Kesempatan Didepan Mata Anda.
*POSISI ANDA HARI INI AKAN SANGAT MENENTUKAN MASA DEPAN ANDA*
.
---------------
Penerbit 1
PT CORPS ANAK PRAJURIT
SK KEMENKUMHAM RI
AHU. 0002557. AH.01.07.Tahun 2020
Penerbit 2
PT. SUKMA UMKM DIGITAL
SK.Kemenkumham
AHU-001769.AH.01.31.Tahun 2023
NPWP. 62.712.073.6-434.000
SERTIFIKAT STANDAR : 06022300490250001
NOMOR INDUK BERUSAHA : 0602230049025
PB-UMKU: 060223004902500020002
TDPSE Kominfo : 009139.02/DJAI.PSE/02/2023
*KBLI : 63122*
AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 07 Tanggal. 07 FEBRUARI 2023
Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik onenews.co.id mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999
Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum
(SATU)
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(DUA)
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
(TIGA)
Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan
(EMPAT)
Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
(LIMA)
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.
Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
(ENAM)
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :
Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :
Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota jejakkasus.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.
Penerbit
PT CORPS ANAK PRAJURIT
SK KEMENKUMHAM RI
AHU.0002557 AH.01.07.Tahun 2020
KONTAK
Telp/Wa : 082307809117
Email : corpscapanews@gmail.com
Website : www.onenews.co.id
Alamat
JL. TK PERTIWI NO 20 Kelurahan kemandungan kecamatan Tegal Barat, kota Tegal Jawa tengah kodepos. 52114 Hp.082307809117
____________
KETUA PENDIRI
1- HM.ANWAR,SH
Bendahara
2- Wiwik Djuniwati
Anggota Pendiri
3- AZMI KN
4- SUMADJI, HY,.SP
5- MARTUTIK,.Pdt
------------
*Pimpinan Perusahaan*
HM. ANWAR, SH
--------
*BENDAHARA UMUM*
WIWIK DJUNIWATI
-----------
Wakil Direktur Umum 1
A Z M I KN
Wakil Direktur Umum 2
SUMADJI HY,.SP
Staf Umum
----------------
Direktur Cabang
PT. Corps Anak Prajurit CAPA
Keagamaan & Koperasi
Keagamaan/UMK
Olah Raga/ Diklat
-------------------
PARA STAF AHLI
IPOLEKSOSBUDPAR
ESDM, Perhubungan,
Jasa, Perencanaan,
RENSTRA, Pertambangan
MIGAS, KLH
______________
DEPARTEMEN Perlindungan
HUKUM, HAM, ANAK, KDRT, PEREMPUAN, KONSUMEN
KUASA HUKUM/ LEGISLASI
PERBANKAN & PERKREDITAN
___________________
DEPARTEMEN
SISHANKAMRATA & BELANEGARA, DIKLATSARMIL, PERMILDAS
TIKTON, TIKRU, SECURITY GARDA PRATAMA
SAR CAPA RESCUE,
SHOOTING SNIPERS CLUB
GUMIL dari Purnawirawan
Darat, Laut, Udara
.
.
______________
.
-------
*Pembina
PT. SUKMA UMKM DIGITAL*
*PWRI*
*Persatuan Wartawan Republik Indonesia*
*DR Suryanto PD.SH.MH.M.Kn*
*Prof. Dr. H. Suhendar SE., SH., Ph.D*
*Rohmat Selamat SH.M.Kn*
*Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin*
*Pangeran Sanggau Kalbar*
*Drs H. Gusti Arman M.Si*
*PIMPINAN PERUSAHAAN*
HM. ANWAR, SH
*PIMPINAN REDAKSI*
*KETUA UMUM*
HM. ANWAR, SH
---------
*BENDAHARA UMUM*
WIWIK DJUNIWATI
--------------
*PENASEHAT HUKUM*
*Rohmat Selamat SH.M.Kn*
*F. Rosyih Pamudji SH.MH*
*Dr. NOORSYAM S. NOOR, SH. SE. MM.*
*Sugianto SH.SE.M.Ak*
*Yayat Wowor SH*
*Muhammad Rusli Efendi SE.SH*
*Dian Risandi Nusbar SH*
*Redaksi*
Pimpinan Redaksi
HM.ANWAR,SH
WAKIL PIMRED
*Staf Ahli*
Nursalim – Batam
Yayat Wowor SH – Jabar
Gusti Ramadhani SH. – Sumut
Sugianto. SH.SE.M.Ak
Agus Hari – NTB
Hendrikus – Maluku
M. Supadi – Jateng
Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Jateng
Febriansyah – Sum-Sel
Muhammad – Riau Inhil
Abdul Sani Kal-Sel
Peru Artiadi Kal-Bar
Ir.A Rafiuddin SH Sul-Sel
Chrissie – Jatim
*Kordinator Liputan*
AZMI KN
*PROGRAMER DAN EDITOR*
HM. ANWAR, SH
*KAPERWIL ACEH (NAD)*
AZMI KN
*PARA KAPERWIL*
YAYAT WOWOR SH (JABAR)
CHRISSIE (Blitar JATIM)
GUSTI RAMADHANI SH (SUMUT Medan )
AGUS HARI (Lombok – NTB)
NUR SALIM ( KEPRI – BATAM )
PERU ARTIADI ( KAL-BAR Sanggau )
Ir.A Rafiuddin SH. (Sul-Sel Makassar)
HENDRIKUS ( Tanimbar Maluku )
M.SUPADI ( JATENG & DIY)
MUHAMMAD ( RIAU – INHIL )
FEBRIANSYAH ( SUM-SEL Muara Enim )
AHMAD SUHENDI (WK SUM-SEL Pasawaran )
ABDUL SANI ( KAL-SEL Banjarmasin)
VIDI S.M. SIMANJUNTAK (BALI)
JIDRON B TAMONOB (TTS – NTT)
ASRUN ODE (SULTENG)
SALMONIUS (MANOKWARI – PAPUA)
AGUSTINUS (PUNCAK – PAPUA)
*HUMAS*
F. Rosyih Pamudji SH.MH. – Madiun
Nugroho SH. – Madiun
Witriyani – Bendahara Jateng
Agus Triyanto SH – Ngawi
Handono Budijanto SH. – Madiun
DW Lanjari – Jabodetabek
Eka – Depok
Peru Artiadi – Kal-Bar
Asdar – Kal-Tim
Rizwan – Karawang
Syamsu Alam – Kolaka
A. Rendra – Surabaya
Sugianto SH.SE M.Ak – Tangerang
Amrullah – Lampung
Ahmad Suhendi – Lampung
Imam Mawardi – Sampang
Hendrik – Tanimbar Maluku
Muh Imran – Maluku
Aria Permana – Kab Semarang Jateng
Jajat Sudrajat – Cianjur Jabar
Suprapto – Grobogan Jateng
Yusianto – Sum-Bar
Arwani – Musi Banyuasin Sum-Sel
Rayali Lingga – Aceh
*BIRO Kabupaten*
Samsul Bahri - Biro
Nagan Raya
AIYUB - Biro Aceh Singkil
NIRYANTO - Biro Aceh
Syafri Efizon - Biro Sawahlunto
Feri Simanjuntak. Biro Sumut
Eddi Husniyanto – Biro Jateng
Taufiq – Biro Tanggerang
Suyatno – Biro Banyumas Jateng
Suliyo – Biro Cilacap Jateng
Jiyanto – Biro Sragen Jateng
Tofan – Biro Kota Magelang Jateng
Mustakim – Biro Purworejo Jateng
Amran Sila – Biro Jeneponto Sulawesi
Abdillah – Biro Kab Bogor
Mahmud Jawas – Biro Kota Bogor
Safri – Biro Kab Bengkulu
*Ketua Divisi Team Investigasi Wilayah*
M.Supadi – Jateng & DIY
Netti Herawati SE – Bali
Vidi SM Simanjuntak – Bali
Ir H. Andi Sudirman Pare Pare Sul-Sel
Ir.A Rafiuddin SH Makassar Sul-Sel
H.Suarmadjat.ST.MH
*Team Investigasi*
Andri H- Team Investigasi Jabar
Nurman N – Team Investigasi Jabar
Abdillah – Team Investigasi Kab Bogor
Mahmud Jawas – Team Investigasi Kota Bogor
Jumadi – Team Investigasi Tanggerang
Ujang Niryana – Team Investigasi Kab Bekasi
Edi Mulya Fauzi – Bogor
Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Team Investigas Jateng
Topan Triadi – Team Investigasi Magelang Jateng
Adhi Supratiwo – Team Investigasi Demak Jateng
Chrissie – Team Investigasi Blitar Jatim
Danang Kurniawan – Team Investigasi Magetan Jawa Timur
Yusuf Sasongko – Team Investigasi Blitar Jatim
H.Mohammad Kafi SH – Team Investigasi Jatim
Suriansyah – Team Investigasi Kal-Sel
Siti Mawaddah R – Team Investigasi Kal-Sel
Shopia El Azkia Rumisa SH.SPd – Team Investigasi Kal-Sel
Muhammad Iqbal Rumisa – Team Investigasi Kal-Sel
Ali Wardani – Team Investigasi Kal-Sel
Andi Asbar – Team Investigasi Makassar SulSel
Asrun Ode – Team Investigasi Buton SulTeng
Mustafa – Team Investigasi Kota dan Kab Provinsi Aceh
Feri Simanjuntak – Team Investigasi Sumut Medan
Ismail TG Pranata – Team Investigasi Bengkalis Riau
SALMONIUS – Team Investigasi (MANOKWARI – PAPUA)
AGUSTINUS – Team Investigasi (PUNCAK – PAPUA)
Penasehat Team Wilayah Kerja
Syarifuddin – Bogor
————————————
*PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA*
*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. SUKMA UMKM DIGITAL* Tahun 2023
*PIHAK PT. SUKMA UMKM DIGITAL TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN*
TIDAK BOLEH TERLIBAT :
1. NARKOTIKA
2. PEMERASAN / PUNGLI
3. PENIPUAN / PENCURIAN
4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA
5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. SUKMA UMKM DIGITAL UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI jejakkasus.id
7. MELANGGAR Undang Undang ITE
8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT SUKMA UMKM DIGITAL serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT SUKMA UMKM DIGITAL
Petunjuk :
1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media ONENEWS.CO.ID maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi
KONTAK
Telp/Wa : 082307809117
Email : corpscapanews@gmail.com
Website : www.onenews.co.id
Alamat
JL. TK PERTIWI NO 20 Kelurahan kemandungan kecamatan Tegal Barat, kota Tegal Jawa tengah kodepos. 52114
hp.082307809117